Loading...

Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK RI Tahun Anggaran 2021

Diterbitkan pada
21 Maret 2022 15:14 WIB

Baca

Senin 21 Maret 2021 bertempat di ruang aula lantai 1 Gedung Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, dilaksanakan acara Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK RI Tahun Anggaran 2021 yang sudah selesai hari kamis malam jumat 17 maret lalu. Hasil dari temuan BPK minggu lalu terdapat dua sanksi yaitu sanksi administrasi berbentuk surat pernyataan yang ditanda tangani para pejabat dan sanksi pengembalian uang, yang semuanya harus dilaporkan pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022. Mengawali kegiatan, Kepala Satuan Pengawasan Internal Bapak Dr. Muh.Nashiruddin, M.A., M.Ag  memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Kepala SPI menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini dilakukan untuk memfasilitasi lembaga dan personal untuk memberikan sanggahan dengan bukti data dukung yang sah terkait temuan yang disampaikan BPK, dengan harapan temuan bisa berubah dan berkurang atau dihapuskan. Hasil dari koordinasi hari ini berupa sanggahan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh lembaga dan personal menentukan isi laporan yang akan dikirimkan kepada BPK RI. Oleh karena itu, sampai waktu yang ditentukan yaitu dua hari selasa 22 maret sebelum dilaporkan hasil tindak lanjut temuan kepada BPK RI, lembaga maupun mandiri masih bisa menyampaikan sanggahan atau banding. Adapun temuan yang ada ditahun lalu bisa dijadikan pelajaran dan atau warning lembaga dan mandiri untuk tidak melakukan kesalahan yang sama di tahun selanjutnya. Selanjutnya Bapak Kabiro menyampaikan bahwa setiap unit lembaga melalui kepala unit masing-masing yang ada temuan untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali temuan tersebut atau memenuhi syarat dan aturan yang ada ketika melakukan kegiatan yang sama. Hendaknya unit kerja tidak memaksakan kegiatan yang memang tidak dapat dipenuhi syarat pelaksanaannya. Adapun terkait neraca dan laporan catatan gedung untuk di cek dan ditelaah lebih lanjut lagi, untuk memastikan bahwa tidak ada perbedaan persepsi antara pendapat BPK dan tradisi yang ada di lembaga tanpa menyalahi aturan. Terakhir Rektor UIN RMS Bapak Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd. menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada SPI yang telah memberikan akses kepada lembaga dalam memberikan sanggahan dan bukti terkait temuan BPK. Bapak rektor juga menyatakan bahwa dengan adanya temuan ini semoga para pejabat di lingkungan kampus untuk lebih memperhatikan dan selalu mengingatkan setiap aturan kepada unit lembaga ketika melaksanakan kegiatan. Untuk mandiri yang ada temuan dalam jumlah kecil untuk bisa segera melunasi sebelum dilaporkan ke BPK. Selanjutnya, Rektor menyampaikan rasa terimakasih kepada semua tim dan personal lembaga telah bekerjasama dengan baik, mengambil pelajaran dan tidak terulang lagi kedepannya. # Reportase : Asiyah Editor : Ed., #(Introspeksi) Integritas, Profesional, Independensi dan Obyektifitas, Kerahasiaan.

Bagikan
Untuk Anda
...

cek

4 bulan yang lalu - Pojok Pimpinan