Rabu, 02 Febuari 2022 anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Raden Mas Said Surakarta yang terdiri dari Kepala Bapak Dr. Muh. Nashiruddin, M.Ag, dan 5 orang anggota/staff SPI yaitu Asiah Wati, M.E., Samsul Rosadi, M.Ak., Edi Widiyanto, S.Ak, Aini Hayati, S.Ak., dan Garnis Maya Sukmawati, S.Ak. melakukan kegiatan pendampingan review laporan kegiatan unit kerja yang ada di UIN Raden Mas Said sebagai bentuk tanggung jawab SPI kepada unit kerja di lingkungan UIN Raden Mas Said Surakarta sesuai Surat Tugas Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor : B-48 / Un.20/Kp.02/02/2022 tentang penugasan Pendampingan Laporan kegiatan TA. 2021. Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan organ UIN Raden Mas Said Surakarta yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal untuk memastikan penyelenggaraan UIN Raden Mas Said Surakarta telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip good governance. fungsi strategis SPI adalah mendorong terwujudnya good governance dan clean government.
Kegiatan pendampingan ini dijadwalkan selama 15 hari, yaitu dari hari Rabu tanggal 02 Febuari 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 22 Febuari 2022. Seminggu sebelumnya setiap unit kerja sudah diberikan surat pemberitahuan pendampingan yang berisi jadwal kegiatan dan sample laporan kegiatan yang harus disiapkan untuk nanti direview tim SPI yang bertugas. Tim pendampingan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu tim I terdiri dari 3 orang dan tim II terdiri dari 4 orang.