Search
Close this search box.

Fungsi dan Peran SPI Dalam Penjaminan Mutu Non-Akademik di Perguruan Tinggi

Pada hari Kamis, 14 April 2022 pukul 08.30-12.30 WIB secara online, SPI UIN Raden Mas Said Surakarta melaksanakan acara webinar yang berjudul “Fungsi dan Peran SPI Dalam Penjaminan Mutu Non-Akademik di Perguruan Tinggi”. Acara ini diselenggarakan untuk semua kepala, sekertaris, dan anggota SPI di Perguruan Tinggi baik Negeri, Swasta, Islam maupun Umum di seluruh Indonesia sebagai pesertanya. Acara webinar dipandu oleh pembawa acara yaitu Bapak Ade Setiawan, M.Ak selaku Sekertaris SPI UIN Raden Mas Said Surakarta. Adapun  pemateri webinar adalah Bapak Dr. H. Abdul Kholiq, M.Ag. Warek 2 UIN Walisongo yang merupakan mantan kepala SPI, dan pemateri kedua yaitu Bapak Dr. Abdul Jalil Salam, MA, yang merupakan ketua SPI IAIN Aceh.

Pemateri pertama disampaikan oleh Bapak Dr. H. Abdul Kholiq, M.Ag.  Dalam pemaparannya, pemateri menyampaikan bahwa ada 4 tugas SPI yang diatur saat ini yang sudah disebutkan oleh Rektor UIN RMS. Dalam kegiataannya ada problem tata kelola yang terjadi, yaitu dari perencanaan yang belum sesuai aturan, pemborosan dalam menggunakan anggaran, Un Complient, SDM yang tidak mengerti pekerjaannya, dan BMN yang masih berantakan. Disinilah pentingnya peran SPI yaiut sebagai unit konsultatif, memberikan peringatan untuk meminimalisir risiko/fraud, dan sebagai assurance atau penjamin setiap kegiatan. Menurut pemateri, LPM dan SPI tidak bisa dipisahkan, karena LPM atau penjaminan mutu akademik tidak akan bisa jalan tanpa adanya penjamina mutu non akademik yaitu SPI sebagai pelaksananya. Olehkarena itu SPI dan LPM harus berjalan dan bergandengan tangan bukan sebagai kompetitor.

Selanjutnya materi disampaikan oleh narasumber ke 2 yaitu Bapak Dr. Abdul Jalil Salam, MA, Bapak Jalil menyampaikan materi tentang Dialetika Fungsi SPI dalam Peran Penjaminan Mutu  Non- Akademik PTKIN. SPI adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan penjaminan mutu non-akademik untuk dan atas nama perguruan tinggi keagamaan negeri dan bertanggungjawab langsung kepada rektor/ketua. Fungsi dari SPI yaitu  sebagai pengendalian internal, penyusunan program dan kegiatan pengawasan non akademik, pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non akademik di bidang sdm, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi serta sarana dan prasarana, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal, pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal serta sebagai pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin PTKIN.

 

Berita Lainnya

WhatsApp Image 2025-01-08 at 09.47.38
Sinergi SPI dalam menghadapi Tahun 2025
WhatsApp Image 2025-01-07 at 11.56.46
Rapat Evaluasi dan Koordinasi Awal Tahun 2025
Screenshot_20250106_151043_Gallery-1736151101_045d02980d2bbb67755f
Penyerahan Pagu Operasional Kegiatan (POK) SPI oleh ...