Search
Close this search box.

Tentang Kami

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, sehingga IAIN Surakarta membentuk Satuan Pengawasan Internal IAIN Surakarta guna melaksanakan tugas dalam pengendalian intern.

Satuan Pengawasan Internal IAIN Surakarta pertama kali dibentuk berdasarkan SK Rektor Nomor 396 Tahun 2015 tentang pengangkatan jabatan Kepala dan Sekertaris Satuan Pengawasan Internal (SPI), Bapak Dr. Rahmawan Arifin, M.Si menjadi Kepala Satuan Pengawasan Internal dan Ade Setiawan, M.Ak sebagai Sekertaris Satuan Pengawasan Internal periode 2015-2019.

Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan organ IAIN Surakarta yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal untuk memastikan penyelenggaraan IAIN Surakarta telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip good governance. Menyadari akan fungsi strategis SPI dalam mendorong terwujudnya good governance dan clean governmnent, IAIN Surakarta telah menyusun dan menerbitkan Pedoman Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai acuan manajemen penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan di seluruh satuan kerja IAIN Surakarta.

Pada akhir Tahun 2019, selanjutnya diterbitkan SK Rektor No. 710 Tahun 2019 tentang diberhentikannya Dr. M. Rahmawan Arifin, M.Si sebagai kepala SPI periode 2015-2019 dan pengangkatan Dr. Muh. Nashirudin, MA., M.Ag menjadi Kepala Satuan Pengawasan Internal periode 2019-2023 yang sebelumnya beliau menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Surakarta.

Satuan Pengawasan Internal (SPI) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan nonakademik pada PTKN. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, SPI menjunjung tinggi prinsip Integritas, Profesional, Independensi dan Obyektifitas, Kerahasiaan (INTROSPEKSI) yang menjadi jargon SPI IAIN Surakarta.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana Telah Diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 1705);
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Agama nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama nomor 63 tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1576);
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan islam;
  10. Surat Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 4302/PP.00.9/08/2017 tentang Tindak Lanjut PMA Nomor 25 Tahun 2017 tentang SPI pada PTKN;
  11. SK Rektor Nomor 396 Tahun 2015 tentang pengangkatan jabatan Kepala dan Sekertaris Satuan Pengawasan Internal (SPI);
  12. SK Rektor No. 710 Tahun 2019 tentang perubahan jabatan Kepala Satuan Pengawasan Internal periode 2019-2023 IAIN Surakarta.